style

Media ini hanya alat informasi pemasaran,isi dibuat secara teliti dan seksama namun tidak dapat dipergunakan sebagai bagian dari penawaran ataupun perjanjian tertulis lainnya.semua gambar berfungsi sebagai ilustrasi untuk memperjelas penyampaian informasi dari pihak pemasang iklan dan dapat berubah-rubah sewaktu-waktu tanpa mengurangi kualitas dan akan disesuaikan dengan kondisi dilapangan atau kondisi pasar .Untuk Informasi Iklan silakan hubungi House Advisor Kami di 031-77996968

Info KPR

Keuntungan Rumah KPR 

 Keuntungan Rumah KPR??? Bagi yang ingin memiliki Rumah sendiri, perhitungan dibawah mungkin akan membantu.

Misal, harga Rumah sekarang Rp. 100 juta. Akan dibeli melalui Kredit KPR dengan bunga bank 10%pa. Kalau uang mukanya sebesar 10% (10 juta), berarti sisa hutangnya adalah Rp. 90 juta. Dengan hutang sebesar 90 juta kalau diangsur selama 10 tahun dengan bunga 10%pa, maka angsuran perbulan sekitar Rp. 1189400.

Total bunga pinjaman adalah Rp. 52.722.796 dan total hutang menjadi sebesar Rp. 142.722.796.

Kalau kita tidak ingin Kredit KPR, atau ingin menabung selama 10 tahun. Dengan bunga pertahun 5%, tabungan kita akan menjadi sekitar Rp. 202 juta.

Dalam 10 tahun, harga rumah kita seharusnya sudah naik. Anggap saja cuma naik 50% menjadi 150 juta. Bagi yang akan membeli rumah 10 tahun lagi paling tidak akan untung sekitar 50 juta. Itu kalau rumah yang ditempati selama 10 tahun tidak kontrak. Kalau kontrak, misal pertahun sebesar 5 juta selama 10 tahun, dan total menjadi 50 juta. Jadi impas, atau sama dengan yang pakai Rumah KPR.

Jadi kesimpulannya, kalau menghasilkan nilai yang sama antara yang Rumah KPR dengan yang tidak. Mendingan pilih beli rumah lewat Kredit Rumah KPR dengan keuntungan mempunyai rumah lebih dahulu.

Dengan merubah variabel-variabel di atas, kita bisa menentukan mana yang lebih baik antara Kredit Rumah KPR atau tidak. Coba saja dengan merubah variabel suku bunga, jangka waktu serta kenaikan harga tanah/rumah.

Perhitungkan juga lokasi rumah yang akan kita beli. Bisa jadi karena lama menunggu mengumpulkan uang malah tanah/rumah dekat tempat kerja kita sudah habis dan harga lokasi yang bagus sudah kelewat mahal.

Pengajuan Kredit Rumah KPR

 Pengajuan Kredit Rumah KPR??? Ingin punya rumah tapi uang cekak? Tenang. Tengoklah bank-bank di sekitar Anda. Sekarang ini bukanlah hal sulit mengajukan Kredit KPR yang bunganya ditawarkan secara beragam oleh bank.

Apa Saja Persyaratan Rumah KPR?
Secara umum persyaratan dan ketentuan yang diperlakukan oleh bank untuk nasabah yang akan mengambil Kredit KPR relatif sama. Baik dari sisi administrasi maupun dari sisi penentuan kreditnya. Untuk mengajukan Kredit Rumah KPR, pemohon harus melampirkan:
1. KTP suami dan atau istri (bila sudah menikah)
2. Kartu Keluarga
3. Keterangan penghasilan atau slip gaji
4. Laporan keuangan (untuk wiraswasta)
5. NPWP Pribadi (untuk kredit di atas Rp 100 juta)
6. SPT PPh Pribadi (untuk kredit di atas Rp 50 juta)
7. Foto kopi sertifikat induk dan atau pecahan (bila membelinya dari developer)
8. Foto kopi sertifikat (bila jual beli perorangan)
9. Foto kopi IMB

Biaya Proses Rumah KPR
Pada umumnya fasilitas Kredit KPR Murah pemohon akan dikenakan beberapa biaya, diantaranya: biaya appraisal, biaya notaris, provisi bank, biaya asuransi kebakaran, biaya premi asuransi jiwa selama masa kredit.

Metode Perhitungan Bunga KPR
Secara umum dikenal 3 metode perhitungan bunga yaitu :
1. Flat
2. Effektif
3. Annuitas Tahunan dan Bulanan
Dalam prakteknya metode suku bunga yang digunakan adalah suku bunga effektif atau annuitas.

Keuntungan Rumah KPR
1.Nasabah tidak harus menyediakan dana secara tunai untuk membeli rumah. Nasabah cukup menyediakan uang muka.
2. Karena Rumah KPR memiliki jangka waktu yang panjang, angsuran yang dibayar dapat diiringi dengan ekspektasi peningkatan penghasilan.

Hal-hal yang perlu diperhatikan
1. Bila membeli rumah dari perorangan, pastikan bahwa sertifikat yang ada tidak bermasalah dan ada IMB sesuai dengan kondisi bangunan yang ada.

2. Bila membeli Rumah Murah dari Developer, pastikan bahwa Developer dimaksud telah mempunyai ijin-ijin, antara lain:
a. Ijin Peruntukan Tanah : Ijin Lokasi, Aspek Penata-gunaan lahan, Site Plan yang telah disahkan, dan sebagainya
b. Prasarana sudah tersedia
c. Kondisi tanah matang
d. Sertifikat tanah minimal SHGB atau HGB Induk atas nama developer
e. IMB Induk

3. Kenali reputasi penjual (perorangan atau developer).

4. Jangan melakukan transaksi jual beli di bawah tangan, artinya apabila Kredit Rumah KPR yang akan dibeli masih dalam status dijaminkan di bank, maka lakukanlah pengalihan kredit pada bank yang bersangkutan dan dibuat akte jual beli di hadapan notaris. Jangan sekali-kali melakukan transaksi pengalihan kredit di bawah tangan, artinya atas dasar kepercayaan saja dan tanda buktinya hanya berupa kwitansi biasa, karena bank tidak mengakui transaksi yang seperti ini.

Jenis Bunga KPR

 Jenis Bunga KPR??? Istilah-istilah seputar KPR (kredit pemilikan rumah) kadang membingungkan mereka yang hendak membeli rumah idaman via kredit tersebut. Dalam hal sistem bunga KPR, beberapa istilah pun terkadang muncul. Ada istilah bunga mengambang (floating) dan  tetap (fixed).  Selanjutnya, ada istilah sistem bunga efektif dan sistem bunga flat. Tak berhenti di situ, ada pula istilah sistem bunga anuitas. Apa ya persisnya arti istilah-istilah tersebut? Juga, bagi debitur KPR, adakah perbedaan berarti antar-penerapan satu istilah dengan yang lain? Sebenarnya, bila kita mau meluangkan sedikit waktu, tidaklah sulit untuk memahami beberapa sistem/istilah tersebut. Pun, andai kita melangkah ke petugas bank penyalur KPR, sudah pasti mereka akan  menjelaskan dengan fasih.

Kini, mari kita sedikit meluangkan waktu menyimak lebih lanjut pengertian sistem/istilah tersebut. Dengan demikian, saat melangkah ke kantor pemasaran pengembang perumahan ataupun bank untuk menggaet sang rumah idaman, kita sudah memahami sistem bunga tersebut.

1. Sistem Bunga Flat
Bunga flat merupakan satu sistem perhitungan bunga untuk debitur KPR. Dalam hal ini, sedari awal sampai akhir masa angsuran, bunga dipatok tetap di angka tertentu. Misalnya di angka 9%.
Kemudian, nilai bunga dihitung berdasarkan nilai awal utang pokok. Semisal, debitur A mendapatkan pinjaman (utang pokok) senilai Rp150 juta. Sistem bunga flat 9% dikenakan ke A.
Maka, sedari awal sampai akhir masa angsuran, nilai bunga yang mesti dibayar mengacu ke Rp150 juta sebagai nilai awal utang pokok tersebut. Sekalipun masa angsuran tinggal enam bulan dan nilai utang pokok tinggal Rp30 juta, bunga tetap dihitung dengan Rp150 juta tadi sebagai acuan.
Biasanya, dalam sistem bunga flat, bank mematok tingkat bunga lebih rendah ketimbang bunga pasar.
Kini, untuk KPR, boleh dikatakan bahwa sistem bunga flat sudah jarang digunakan. Sistem ini lebih banyak digunakan bank untuk kredit yang masa angsurannya lebih singkat ketimbang KPR. Misalnya kredit pembelian kendaraan bermotor.
Buat debitur KPR, sistem bunga flat sebenarnya membuahkan keuntungan tersendiri. Yakni, nilai angsuran per bulan bisa sama sedari awal sampai akhir.
Hanya, kerugiannya sebagai berikut: bila dihitung secara menyeluruh, total harga yang mesti dibayar debitur kepada bank bisa lebih mahal!

2. Sistem  Bunga Efektif
Sistem bunga efektif juga merupakan satu sistem perhitungan bunga untuk debitur KPR. Dan bisa dikatakan berlainan dengan sistem bunga flat.
Dalam sistem bunga efektif,  nilai bunga dihitung berdasarkan utang pokok yang tersisa—bukan berdasarkan utang pokok awal seperti di sistem bunga flat.
Seperti kita ketahui bersama, dalam angsuran yang mesti dibayarkan debitur KPR tiap bulan, ada dua komponen. Pertama, angsuran utang pokok. Adapun yang kedua adalah pembayaran bunga kepada pihak bank.
Dalam sistem bunga efektif, bunga dihitung berdasarkan utang pokok yang tersisa.
Semisal, debitur B awalnya mendapat KPR dengan plafon Rp150 juta. Di bulan pertama, bunga dihitung mengacu ke angka Rp150 juta sebagai utang pokok tersebut. Setelah lima tahun, utang pokok itu tentu menurun, andaikanlah menjadi Rp100 juta. Maka, besar bunga dihitung dengan pengalian bunga ke Rp100 juta sebagai utang pokok yang tersisa itu—bukan ke Rp150 juta tadi.
Oh, ya, dengan sistem bunga efektif ini, di awal masa angsuran, alokasi /porsi pembayaran bunga biasanya jauh lebih besar ketimbang di masa selanjutnya. Semakin lama masa angsuran, semakin besar pula porsi cicilan utang pokok.
Bagi debitur KPR, sistem bunga efektif kalau dilihat secara keseluruhan bisa menguntungkan dibandingkan sistem bunga flat. Pasalnya, total harga yang harus dibayarkan ke bank bisa lebih murah.
Yang nggak ngenakin ada juga. Yakni, besar nilai angsuran (utang pokok plus bunga) tak tetap, turun-naik mengikuti tingkat bunga pasar.

3. Sistem Bunga Anuitas
Boleh dikatakan bahwa sistem/istilah bunga anuitas merupakan “saudara sedarah” dari sistem bunga efektif. Ya, Anda tepat: bisa dikatakan bahwa bunga anuitas merupakan modifikasi dari sistem /bunga efektif.
Mari kita sekarang mengupas hal tersebut. Dalam bunga anuitas, besar bunga yang mesti dibayar juga dihitung berdasarkan utang pokok yang tersisa—bukan berdasarkan utang pokok awal. Tak ubahnya bunga efektif.
Yang berbeda, dalam bunga anuitas, bank mengatur agar total jumlah angsuran utang pokok plus bunga, bisa sama selama beberapa waktu/periode.
Nah, bila tingkat bunga pasar naik, otomatis tingkat bunga KPR yang disandangkan ke debitur turut naik. Dan perubahan itu berlaku selama beberapa waktu tertentu. Kenaikan tersebut tak bersifat seketika, namun baru berlaku di periode mendatang.
Hal itu berbeda dengan di sistem bunga efektif. Di sistem bunga efektif, kenaikan tingkat bunga KPR langsung diberlakukan di bulan berikutnya, tanpa menunggu habisnya satu periode.

4. Bunga Floating (Mengambang)
Bunga floating bukan merupakan sistem perhitungan bunga. Namun, merupakan sifat bunga yang ditetapkan kepada debitur KPR.
Dengan bunga floating, tingkat bunga yang dikenakan ke debitur tak tentu, berubah mengikuti tingkat bunga pasar. Bila kondisi ekonomi tengah apik dan bunga pasar rendah, bunga KPR bisa rendah—bisa di bawah 10%.
Sebaliknya, bila kondisi ekonomi tengah tak ramah dan bunga pasar naik, bunga KPR bisa pula naik—bisa di kisaran 14%; saat krisis ekonomi dahsyat di tahun 1997-an, tingkat bunga KPR  di atas 25%.

5. Bunga Tetap (Fixed)
Bunga tetap juga merupakan sifat bunga—bukan sistem perhitungan bunga. Dengan bunga tetap ini, tingkat bunga yang dikenakan ke debitur dipatok di angka tertentu. Nah, patokan tersebut lazim berlaku untuk jangka waktu tertentu.
Semisal, kini bank penerbit KPR banyak menawarkan tingkat bunga di bawah 10% yang bersifat tetap untuk masa satu tahun. Ada yang 7%-an, ada pula yang 9%-an.
Dengan pemakaian bunga tetap ini, debitur KPR tentu diuntungkan. Maklum, biasanya, bunga tetap tersebut dipancang lebih rendah ketimbang bunga pasar.
Pun, selama berlakunya bunga tetap tersebut, debitur tentu mendapatkan kepastian nilai angsuran, bukan?

Bunga floating dan tetap, sama-sama bisa digunakan dalam sistem bunga efektif. Kini, bank yang menggunakan sistem bunga efektif lazim menggunakan bunga floating sekaligus tetap.
Dalam hal itu, bunga tetap diberlakukan selama beberapa waktu—misalnya satu tahun ataupun tiga tahun. Usai itu, acuan yang digunakan adalah bunga pasar; dalam hal ini, bunga floating diterapkan.
Sekadar tambahan, belakangan ini, Kementerian Negara Perumahan Rakyat merancang program Fasilitas Likuiditas Perumahan untuk KPR subsidi. Di sini, ada target agar kepada debitur KPR tersebut, suku bunga yang dikenakan bisa bersifat tetap sedari awal sampai akhir masa angsuran. Atau setidaknya sama dengan tingkat bunga BI Rate.

Mudah-mudahan, program tersebut cepat terwujud sehingga Anda yang ingin membeli rumah murah via KPR bersubsidi bisa menenggak kenyamanan karena mendapatkan tingkat bunga rendah dan tetap seterusnya.

Pajak KPR 

Pajak KPR??? “Wah, lagi2mesti bayar pajak.” Mungkin Anda berkata demikian saat berencana menggaet hunian idaman via KPR (kredit pemilikan rumah). Yah, kurang-lebih begitulah: pembeli rumah via KPR juga mesti bayar pajak ke negara—padahal, sangat mungkin mereka bukan golongan berkantong tebal sehingga meminjam ke bank buat beli rumah.

Nah, kalau kini Anda berencana mengayunkan kaki ke kantor pemasaran pengembang perumahan buat mencari sang hunian idaman, ada baiknya lebih dulu tahu jenis pajak nan kelak mesti dibayar.

Berikut ini sekelumit penjelasan perihal pajak-pajak tersebut.

1. Pajak Pertambahan Nilai (PPn)
Besar pajak ini 10% dari nilai transaksi/properti. Maka, kalau rumah yang dibeli seharga Rp180 juta, Anda disemati pajak pertambahan nilai sebesar Rp18 juta.
Direktur Pusat RealEstat Budi Santoso menyebutkan, yang lazim, untuk rumah non-mewah, pengembang sudah memasukkan komponen pajak tersebut ke dalam harga jual. Alhasil, saat staf pemasaran menyodorkan nilai tertentu harga rumah, itu sudah termasuk komponen pajak tersebut.
Oh, ya, ada batasan tertentu untuk rumah yang dikenai pajak tersebut. Begini, untuk rumah baru dengan harga tertentu, biasanya tak dikenai pajak itu.
Tahun 2008, ada satu regulasi dari menteri keuangan bahwa rumah sederhana sehat dengan maksimal harga jual Rp55 juta, tidak dikenai pajak pertambahan nilai.

2. Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM)
Pajak ini hanya disandangkan ke rumah mewah dengan kualifikasi tertentu. Dan hanya dikenakan bila Anda membeli rumah tersebut dari pengembang—bukan bila dari perorangan.
Nah, besar pajak tersebut cukup signifikan: 20% dari nilai jual.
Yang lazim, pihak pengembang biasanya belum memasukkan pajak tersebut dalam harga jual. Alhasil, bila Anda disodori harga tertentu oleh staf pemasaran rumah mewah, ingatlah bahwa mungkin pajak sebesar 20% tersebut belum termasuk dalam harga tersebut.
Mengomentari hal tersebut,  Budi Santoso dari Pusat RealEstat berkata: “Pengembang biasanya ingin agar harga rumah mewah tak terlihat terlalu mahal. Maka, dalam penawaran, PPnBM biasanya tidak dimasukkan.”

3. BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan)
Bila rumah yang Anda beli melalui KPR berharga melebihi Rp60 juta, maka pajak ini harus dibayar. Nilai pajak ini ditentukan oleh harga jual rumah serta besar Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak di lokasi rumah tersebut.
Sekadar contoh, rumah yang hendak dibeli berharga Rp180 juta dan terletak di Jakarta. Sementara, Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak untuk kawasan tersebut adalah Rp60 juta.

Maka, besar pajak tersebut adalah sebagai berikut:

(Rp180 juta – Rp60 Juta) x 5% = Rp6 juta

4. BBN (Bea Balik Nama)
Sudah tentu, SHM (Sertifikat Hak Milik) rumah tersebut mesti dialihkan menjadi atas nama Anda. Adapun nilai BBN tersebut, secara sederhana dan rata-rata, berkisar 2% dari nilai transaksi.

Alhasil, untuk nilai transaksi rumah senilai Rp180 juta tersebut,  penentuan nilai BBN yang mesti dibayar sebagai berikut:

Rp180 Juta x 2% = Rp3,6 Juta 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar